Selasa, 08 Mei 2012

Perusahaan dan Badan Usaha

6.      Standart Kompetensi                :   Memahami kegiatan Ekonomi Masyarakat
6 . 3  Kompetensi Dasar                    :   Mendeskripsikan peran badan usaha,termasuk koperasi,
                                                                             sebagai tempat berlangsungnya proses produksi dalam 
                                                                              kaitannya dengan pelaku ekonomi  .
           Alokasi Waktu                                    :    6 Jam Pelajaran ( 3 X pertememuan  )
     
       A.  TUJUAN PEMBELAJARAN              
      Setelah selesai melaksanakan kegiatan pembelajarfan, siswa dapat :
1.   Mendeskripsikan macam – macam badan usaha.
2.   Mengidentifikasi tujuan badan usaha
3.   Mengidentifikasi beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam berbisnis.
4.   Mengidentifikasi badan usaha yang dikelola secara professional dan manusiawi
5.   Mendeskripsikan peranan pemerintah sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi.

 Karakter siswa yang diharapkan :
 Disiplin ( Discipline )
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
Ketelitian ( carefulness)
 
B. MATERI  PEMBELAJARAN    
1.   Mendeskripsikan macam – macam badan usaha.
2.   Mengidentifikasi tujuan badan usaha
3.   Mengidentifikasi beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam berbisnis.
4.   Mengidentifikasi badan usaha yang dikelola secara professional dan manusiawi
5.   Mendeskripsikan peranan pemerintah sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi.
 
C. METODE PEMBELAJARAN    
      1.   Ceramah bervariasi
      2.   Diskusi
      3.   Inquiry
      4.   Tanya jawab
      5.   Observasi / pengamatan

 D.   LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
     
1.  Pertemuan  1.
             a.  Pendahuluan
                  1.   Apersepsi     :    Tanya jawab tentang materi pelajaran yang telah lalu.
            2.   Motivasi       :    -    Tanya jawab tentang tempat – tempat kegiatan ekonomi yang ada di sekitar sekolah.
   b.      Kegiatan Inti    :
§  Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F  melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
F  menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
F  memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
F  melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
F  memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

§ Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F  Siswa dibagi dalam 4 kelompok
F  Siswa menelaah buku referensi tentang bentuk – bentuk badan usaha.
F  Setiap kelompok dan diberi tugas untuk mendiskusikan berbagai jenis badan usaha.
   a. Kelompok 1 : badan usaha menurut pemilik modal
   b. Kelompok 2 : badan usaha menurut lapangan usaha.
   c. Kelompok 3  : badan usaha menurut jumlah pekerja
   d. Kelompok 4      : badan usaha menurut bentuk hokum / yuridis                   
F  Setiap kelompok membuat laporan hasil diskusi kelompok
F  Secara berkelompok mempresentasikan hasil diskusi, kelompok lain memberikan tanggapan.

§ Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
F  Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
F  Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan

c. Kegiatan Penutup
      Dalam kegiatan penutup, guru:
F  bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan  pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F  memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
             merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan,       layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik

E .MATERI 
  Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan Perusahaan

 Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
 Koperasi
 Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. 
BUMN
Bada Usaha Milik Negara adalah  h badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar