Marhaban ya Ramadhan .Alhamdulillah kita masih diberi kesempatan oleh Allah Swt. untuk berjumpa kembali dengan Bulan yang penuh rahmad tersebut di tahun ini atau 1433 H .Semoga dengan puasa kita kali ini semakin bisa muhasabah dan makin dekat dengan sang pencipta .Alias Taqwa .
Bila Ramadhan tiba masjid dimanapun berada entah di desa atau di kota penuh sesak dengan jamaah untuk melakukan sholat.Anak - anak ,tua dan muda berbaur menjadi satu untuk bersujud dan memuji asma Allah.Suasana begitu indah dan syahdu .Dari masjid itu pula ukhuwah islamiah terpancar . Dan dari masjid itu pulalah syiar islam menggema ke seluruh penjuru .Disisi lain mari kita lihat riuhnya masjid yang diwarnai oleh candaan dan tangisan anak.Terkadang apa yang mereka lakukan menjadikan sholat kita terganggu atas kegaduhan yang diperbuatnya .Lantas bagaimana kita menyikapinya ?
Tentu mari kita lihat referensinya di Jaman Rasulullah .
Salah satunya tentang kisah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam yang membawa cucu-cucunya ketika shalat berjamaah bersama para sahabat,
di antaranya:
Dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu shalat
sambil menggendong Umamah -puteri dari Zainab binti Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams- jika Beliau sujud,
beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun dia menggendongnya. (HR.
Bukhari No. 516, Muslim No. 543)
Riwayat lainnya:
عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّهُ: سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ: " إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى وأُمَامَةُ ابْنَةُ زَيْنَبَ ابْنَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهِيَ ابْنَةُ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى عَلَى رَقَبَتِهِ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ مِنْ سُجُودِهِ أَخَذَهَا فَأَعَادَهَا عَلَى رَقَبَتِهِ "
Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu Qatadah
berkata: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat sedangkan
Umamah –anak puteri dari Zainab puteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan
juga puteri dari Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ bin Abdul ‘Uzza - berada di
pundaknya, jika Beliau ruku anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud
diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya. (HR. Ahmad No. 22589, An
Nasa’i No. 827, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7827, dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 827. Syaikh Syu’aib
Al Arnauth juga menshahihkannya dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 22589, dan Amru
bin Sulaim mengatakan bahwa ini terjadi ketika shalat subuh)
Apa Hikmahnya?
“Berkata Al Fakihani: “Rahasia dari hal ini adalah sebagai
peringatan (sanggahan) bagi bangsa Arab yang biasanya kurang menyukai anak
perempuan. Maka nabi memberikan pelajaran halus kepada mereka supaya kebiasaan
itu ditinggalkan, sampai-sampai beliau mencontohkan bagaimana mencintai anak
perempuan, sampai-sampai dilakukan di shalatnya. Dan ini lebih kuat pengaruhnya
dibanding ucapan.” (Fiqhus Sunah, 1/262)
Riwayat lainnya, Dari Abdullah bin Syadad, dari ayahnya, katanya:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar untuk shalat
bersama kami untuk shalat siang (zhuhur atau ashar), dan dia sambil menggendong
(hasan atau Husein), lalu Beliau maju ke depan dan anak itu di letakkannya
kemudian bertakbir untuk shalat, maka dia shalat, lalu dia sujud dan sujudnya
itu lama sekali. Aku angkat kepalaku, kulihat anak itu berada di atas punggung
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan beliau sedang sujud, maka saya
pun kembali sujud. Setelah shalat selesai, manusia berkata: “Wahai Rasulullah,
tadi lama sekali Anda sujud, kami menyangka telah terjadi apa-apa, atau
barangkali wahyu turun kepadamu?” Beliau bersabda: “Semua itu tidak terjadi,
hanya saja cucuku ini mengendarai punggungku, dan saya tidak mau memutuskannya
dengan segera sampai dia puas.” (HR. An Nasa’i No. 1141, dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1141)
Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
“Hadits ini menjadi dalil bagi madzhab Syafi’i dan yang sepakat
dengannya, bahwa bolehnya shalat sambil menggendong anak kecil, laki atau
perempuan, begitu pula yang lainnya seperti hewan yang suci, baik shalat fardhu
atau sunah, baik jadi imam atau makmum.
Kalangan Maliki mengatakan bahwa hal itu hanya untuk shalat sunah,
tidak dalam shalat fardhu. Pendapat ini tidak bisa diterima, sebab sangat jelas
disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memimpin orang banyak
untuk menjadi imam, peristiwa ini adalah pada shalat fardhu, apalagi jelas
disebutkan itu terjadi pada shalat shubuh.
Shahih Muslim mengatakan: “Jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bangkit dari sujud, maka dinaikkannya anak itu di atas pundaknya.”
Kemudian keterangan Al Khathabi bahwa memikul anak itu mengganggu kekhusyu’an
sebagaimana menggunakan sajadah yang bergambar, dikemukakan jawaban bahwa
memang memakai sajadah bergambar itu
mengganggu dan tidak ada manfaat sama sekali. Beda halnya dengan menggendong
anak yang selain mengandung manfaat, juga sengaja dilakukan oleh Nabi untuk
menyatakan kebolehannya. Dengan demikian, jelaslah bahwa yang benar dan tidak
dapat disangkal lagi, hadits itu menyatakan hukum boleh, yang tetap berlaku
bagi kaum muslimin sampai hari kemudian.” Wallahu A’lam (Imam An Nawawi, Al
Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/307. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Riwayat lain, dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
“Saya mengimami dalam shalat dan hendak memanjangkan bacaannya,
lalu saya mendengar tangisan anak-anak, maka saya ringankan shalat, aku tidak
suka halmembuat sulit ibunya”. (HR. Bukhari No. 707)
Demikianlah berbagai riwayat tentang kebolehan membawa anak-anak
ke masjid, dan betapa berkasih sayangnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam dengan anak-anak, dan keterangan para ulama tentang hal ini.
Mengajak anak-anak ke masjid merupakan pendidikan buat mereka
sebagai upaya penanaman sejak dini kepada mereka untuk mencintai masjid. Dan
juga melatih keberanian, percaya diri dan pendidikan lainya. Ada pun kegaduhan
yang mungkin akan terjadi, sebaiknya diantisipasi oleh orang tuanya. Hendaknya
orang tua melakukan penjagaan dan himbauan kepada anak-anaknya untuk berlaku
tertib. Jika tidak bisa, maka sebaiknya tidak membawanya sampai anak tersebut
siap di bawa ke masjid.
Berkat Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:
إذا حصل منهم إفساد أو ضرر فهذا مطلوب، وأما إذا لم يحصل فإن السنة جاءت بالإتيان بالصبيان إلى المسجد
Jika membawa mereka menghasilkan kerusakan atau mudharat, maka hal
itu -yakni menjauhkan mereka dari masjid, pen- adalah diperintahkan, ada pun
jika tidak ada dampak apa-apa, maka sunah telah menunjukkan tentang kesertaan
anak-anak menuju masjid. (Syarh Sunan Abi Daud, 29/216)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar