Kamis, 04 Agustus 2011

Beberapa Informasi seputar Ibadah Romadhon


Seputar Sholat Tarawih

Salat tarawih boleh dilaksanakan berjamaah, boleh sendiri-sendiri. Boleh juga dilakukan di masjid, dan boleh pula di rumah. Anda benar, Rasulullah saw. hanya melakukan salat Tarawih tiga hari di masjid, dan selebihnya di rumah. Keluarga beliau juga melakukan salat Tarawih di rumah. Tetapi perlu dicatat bahwa itu bukan karena malas pergi ke masjid, tetapi karena khawatir kalau-kalau Tarawih berjamaah di masjid itu memberatkan umat, apalagi kalau sampai diwajibkan. Demikian, wallahu a’lam.

Ngegosip membatalkan puasa ?

Bergosip tidak membatalkan puasa, tetapi mengurangi nilai puasa. Bahkan bisa jadi orang yang bergosip tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga. Bergosip hukumnya haram, baik ketika kita sedang berpuasa maupun tidak. Demikian, wallahu a’lam.

Memakai Parfum ketika berpuasa
Tak ada hadis yang melarang pemakaian parfum, juga di bulan puasa. Parfum tidak membatalkan puasa, juga tidak membatalkan wudu jika ingin melakukan salat. Karena yang membatalkan wudu hanyalah bila kulit seseorang terkena atau tersentuh langsung dengan benda najis. Parfum bukanlah benda najis sehingga tidak membatalkan wudu. Begitu pula jika harumnya terhirup oleh seseorang.

Meskipun parfum tersebut mengandung alkohol, namun tetap tidak membatalkan, karena alkohol hanya diharamkan jika diminum dan bukan saat dioleskan. Sama saja seperti jika kita terluka dan mengoleskan alkohol untuk membersihkan luka. Demikian, Wallahu a’lam.

Beberapa golongan yang hanya mendapat lapar dan haus

Itu adalah ungkapan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Sahabat Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. pernah bersabda, "Banyak orang berpuasa yang tidak memperoleh apa-apa dari puasanya itu selain rasa lapar dan haus. Dan banyak orang melakukan qiyamullail (salat malam) tetapi tidak memperoleh apa-apa dari salat malamnya itu selain melek malam (tidak tidur) belaka."(Dikeluarkan oleh Ibn Majah dan An-Nasa'i).

Orang-orang seperti itu tidak memanfaatkan waktu bulan Ramadan yang sangat berharga ini untuk kegiatan-kegiatan ibadah, baik yang bersifat individu maupun sosial. Termasuk dalam kategori itu, seperti dikatakan Syeikh Ibn Baz, adalah orang yang menghabiskan waktu puasanya untuk menonton bermacam kuis di televisi, santai-santai di jalan, begadang di malam hari sambil makan, minum, dan merokok di tempat-tempat hiburan, dan lain-lain.

Banyak hal yang dianjurkan di bulan Ramadan ini seperti memperbanyak membaca al-Qur'an, memberi sedekah, memberi berbuka kepada orang yang berpuasa, meningkatkan shalat berjamaah, menghadiri halaqahhalaqah /majelis-majelis ilmu, menyambung tali silaturahmi, menahan nafsu, beriktikaf, dan sebagainya. Wallahu a'lam.

Memberi takjil dengan mengutang

Bersedekah seperti memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa di masjid merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan. Dan tidak ada ketentuan bahwa orang yang bersedekah harus orang yang tidak punya utang, atau orang yang berutang tidak boleh bersedekah. Tetapi, hemat saya, tentu bukan tindakan yang bijak kalau kita bersedekah dengan cara berutang. Allah sendiri tidak membebani seorang hamba-Nya kecuali sesuai kemampuannya. Demikian, wallahu a’lam.

Membayar fidyah
Fidyah yang dibayarkan itu adalah memberi makan seorang miskin, seperti makanan sehari-hari yang bersangkutan, atau senilai dengan harga makanan itu. Nilainya tentu berbeda antara seorang dengan yang lain. Bukankah nilai makanan kita berbeda-beda? Demikian, walahu a‘lam.

sumber : Detik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar