Rabu, 16 Januari 2013

RSBI antara Hitam dan Putih

                                                                     
, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat .alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional. konon  status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan.

"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).
lantas bagaimana sikap Masyarakat ? tentu ada yang pro dan kontra .Namun kalau boleh disimak sesungguhnya  pemerintah memunculkan RSBI nawaitu nya baik ,yaitu meningkatkan mutu pendidikan Nasional .sebab selama ini Indonesia dianggap tertinggal dalam hal mutu pendidikan bila sudah berbicara di kancah Internasional .Bangsa kita melalui dunia pendidikan bertekad mengejar ketertinggalan kwalitas pendidikan agar sejajar dengan bangsa - bangsa lain . Tapi apa yang terjadi , karena ulah sebagian sekolah RSBI di luar sana dengan memungut anggaran yang tidak logis kemudian yang terjadi adalah sekolah - sekolah RSBI di daerah lain menjadi korban .Betapa tidak Mereka baru semangat untuk menata pengelolaan pembelajaran sesuai dengan 8 standart nasonsal pendidikan plus implementasinya didampingi oleh sistem mutu berlabel ISO 9001 : 2008 tiba - tiba program berantakan ditengah jalan dengan keluarnya putusan MK . Ironinya Media masa pun latah dengan menyuguhkan pemberitaan yang tidak seimbang.Media masa hanya sebagai tukang memanas - manasi memblowup opini seolah - olah RSBI adalah barang haram yang wajib dijauhi .Di tengah - tengan masyarakat  kemudian yang terjadi mereka pada syukuran atas dibubarkannya RSBI.pada hal mereka tidak mengerti apa sesungguhnya substansi penyelenggaraan RSBI.Inikah potret bangsa kita dalam menyikapi dunia pendidikan di tanah air.Mereka berpikiran pendek tdak sudi meikirkan implikasinya ke depan .Bukan maksud kami membela RSBI ,kalau kita konsen dengan peningkatan mutu pendidikan cari donk solusi terbaik setelah RSBI dibubarkan aga  rkwalitas  pendidikan dinegeri ini terus meningkat . Atau jangan - juangan ini merupakan upaya sestematis dari segelintir orang yang yidak menginginkan pendidikan di Indonesia Maju .Toh sebenarnya pula pemerintah dalam halk ini kementerian Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat jenjang atau stratifikasi sekolah - sekolah di tanah air. yaitu dari Strata paling bawah ,yaitu SEKOLAH POTENSIAL , SEKOLAH STANDART NASIONAL ,dan RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL .Grade itu diadakan agar sekolah - sekolah ditanah air saling memacu diri agar bisa memasuki grade yang lebih tinggi .Apakah salah ini ???
Lantas pertanyaannya sampai kapan Pendidikan ini tidak dikotori oleh orang - orang yang tidak paham dengan pendidikan ?Sekolah - sekolah RSBI, dan SBi mau tidak mau suka dan tidak suka sesungghnya adalah aset nasioanl .Dan tidak boleh dilupakan .Sampaiu kapanpun sekalipun tidak lagi menyandang predikat RSBI sekolah bermutu tetap akan diburu masyarakat . Sebab sekolah - sekolah bernutu tersebut ternyata adalah sekolah yang dulunya berlabel RSBI.
Pembaca yang budiman  mari  kita  menyikapi tentang RSBI ini dengan hati yang jernih dan bijak.Ingatlah bahwa pendidikan yang baik adalah pendidikan yang dikelola secara profesioanl.Akhir kta Majulah bangsaku terutama Dunia Pendidikan di Indonesia.

1 komentar:

  1. Kalau RSBI di hapus statusnya agar diperjelas.Akan menjadi sekolah Potensial ataukah Sekolah Standart Nasional ,SSN , seperti dulu .

    BalasHapus