Rabu, 17 September 2014

RUU Pilkada untuk Siapa ?



       Pada Bulan September ini rakyat Indonesia disuguhi oleh para wakil rakyat yang duduk di Senayan sebuah drama tentang Undang - Undang yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah. Sekelompok partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Gerindra,Demokrat,PAN,PKS,PPP,Golkar mendukung rancangan Undang- undang agar pemilihan Bupati dan Gubernur dipilih oleh DPRD ,seperti jaman Orde Baru.Akan tetapi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ,bersama PKB,  Hanura dan Nasdem tetap menginginkan agar Pilkada tetap dipilih oleh rakyat secara langsung .
        Selama sekian hari penulis amati sesungguhnya polemik ini terjadi lantaran Barisan koalisi Merah Putih merasa sakit hati atas kekalahan calon yang diusung dalam Pilpres Juli yang lalu ,yakni Prabowo Subianto.Calon presiden no urut 1 itu kalah dengan pesaingnya yaitu Joko Widodo.Kekalahan yang menyakitkan itu tidak diratapi olehnya berlama- lama.Koalisi merah putih segera menyusun strategi baru guna meredam laju PDIP sebagai partai pemenang pemilu agar tidak menguasai jabatan dalam Legeslatif,yakni dengan cara merubah Undang UndangMD3 dimana salah satunya pemenang pemilu tidak mesti menduduki Jabatan Ketua DPR dan yang lainnya.Mereka menilai ternyata PDI dan kawan - kawan tidak memiliki Energi untuk melawan barisan tangguh itu.sehingga Koalisi yang dimotori Gerindra itu lagi mengusik Rancangan UU Pilkada.
Publik Kemudian berasumsi jika Pilkada dipilih angota DPRD maka Gerindra,Golkar,PKS dan kawan- kawan kemungkinan memenangkannya..Polemik itu kemudian membelah pandangan masyarat menjadi dua kubu, ada yang setuju dan ada yang menolak pemilu Kada dipilih oleh DPRD dengan alasan berbagai pertimbangan salah satunya Efisiensi anggaran.
         Namun menurut pandangan penulis RUU Pilkada akan menjadi baik manakala dalam penyusunan RUUtersebut lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan bukan ego sesaat.Sementara ini publik mencium gelagat yang kurang beres.Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pemilihan bupati dan gubernur menelan kos biaya mahal dan gesekan antar pendukung calon potensinya lebih besar.Dan itu telah terjadi pada pemilu kada pada tahun - tahun yang lalu.Sekarang apabila Bupati dan Gubernur akan dipilih oleh DPRD maka pasal- pasal yang berpotensi multi tafsir harus dihindari bahkan kalau perlu lakukan uji publik.Biar rakyat tau itu bukan permainan orang- orang partai atau dengan bahasa lain Jangan hilangkan hak- hak rakyat dala berdemokrasi.Dan tugas DPR ke depan adalah secara berkesinambungan melakukan pendidikan politik yang baik terhadap rakyatnya.Kan selama ini terkesan pemerintah peduli sama rakyatnya kalau sedang ada maunya.
       Kesimpulannya Pilkada langsung atau tak langsung sama- sama memiliki sisi positif dan negatif.Dan sekarang tergantung Legeslatif mencermati .Untuk Kondisi Indonesia saat ini mana lebih perlu Pemilihan Gubernur dan Bupati dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dipilih melalui anggota Dewan .Dan coba tanyalah rakyat terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar