Rabu, 21 Januari 2015

Hukuman Mati,HAM dan Kedaulatan Negara

    Pada Hari Minggu yang lalu,yaitu 18 Januari Pemerintah melalui Kejaksaan melakukan eksekusi mati terhadap pengedar,maupun Bandar Narkoba sebanyak 6 orang yang terdiri 1 warga Brazil,1 Malawi, 1 Nigeria ,1 Vietnam,1 warga negara Belanda dan 1 lagi dari Indonesia .Hal ini dilakukan lantaran Presiden Joko Widodo menolak permohonan  grasi terhadap para terpidana mati tersebut. Alasan sang presiden adalah karena mereka jualah termasuk pengedar narkoba lainnya, 4 juta lebih rakyat Indonesia menjadi pecandu Narkoba.Hal ini dianggap sudah meresahkan negara.Dan tiap hari ada saja rakyat indonesia mati sia- sia gara - gara barang haram tersebut.
      Atas tindakan tersebut reaksi bermunculan di sana - sini ada yang pro, ada yang mengecam dan bahkan ada yang meminta belas kasihan Presiden agar terpidana dibebaskan dari hukuman mati. Brazil dan Belanda adalah dua negara yang melakukan itu.Karena permintaannya ditolak sehingga negara tersebut menarik duta besarnya dari Indonesia.
        Sampai detik ini polemik hukuman mati masih menjadi pemberitaan hangat di Media.Komnas HAM dan Imparsial serta ,Kontras adalah 3 institusi yang menolak adanya hukuman mati.Hukuman tersebut dianggap melanggar hak hidup seseorang .Sementara para aktivis anti Narkoba sangat setuju bila terpidana mati karena kasus narkoba tetap di eksekusi ,dengan alasan para Bandar dan Kurir Narkoba telah menghancurkan masa depan Indonesia terutama generasi muda.
          Lantaran polemik tersebut penulis mencoba mengomentari .Pertama Memang hukuman Mati tidak sejalan dengan Nilai- nilai HAM tapi bukankah para pelaku sendiri tidak memperhatikan HAM,mereka telah menghancurkan anak bangsa ini ke jurang kenistaan.Uang rakyat yang semestinya untuk kepentingan yang lebih diprioritaskan tetapi berbalik arah hanya untuk memburu barang Haram.
Disisi lain adanya ekseskusi itu negara bisa tegak dan tidak diremehkan oleh bangsa - bangsa lain.Bangsa asing boleh bersuara keras akan tetapi negara wajib melindungi rakyatnya dari bandit- bandit tersebut.Mereka harus tahu diri Hukum Indonesia tidak boleh di intervensi bangsa lain.
      Bila dibandingkan dengan Singapura ,Malaysia dan Arab Saudi ,Indonesia lebih sedikit Jumlahnya dan belum seberapa dalam tindakan eksekusi mati terhadap warga asing di Indonesia yang kena kasus.

Kesimpulannya adalah Biarkan Hukum Indonesia berjalan semestinya toh Rakyat Indonesia sendiri nanti yang akan mengunduh kebaikannya.sebab kenyataannya, sekalipun dipenjara para Bandar Narkoba itu masih bisa menjalankan bisnis barang Haram itu. Bangsa lain tidak boleh mencampuri kedaulatan IndonesiaDengan Hukuman mati siapa tahu bisa memberi efek jera terhadap pengedar Narkoba. Dan kini semestinya Rakyat Indonesia bersatu padu dan bahu membahu mememerangi barang haram yang bernama Narkotika itu.Ingat Indonesia kini memasuki level negara gawat narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar